sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik 6,13 Persen, UMP Jatim Dipatok Rp2,16 Juta di 2024

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/11/2023 13:26 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memutuskan kenaikan upah minimum 2024 sebesar 6,13% menjadi Rp2.165.244.
Naik 6,13 Persen, UMP Jatim Dipatok Rp2,16 Juta di 2024 (Foto: MNC Media)
Naik 6,13 Persen, UMP Jatim Dipatok Rp2,16 Juta di 2024 (Foto: MNC Media)

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan dalam pembentukan formula pengupahan tahun 2024 mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Didalamnya mengatur setidaknya ada 3 variabel menjadi komponen penghitungan pengupahan, pertama pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023 " kata Ida Fauziyah.

Ditegaskan Menaker, penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Bahkan Ida Fauziyah mengaku telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 lalu, di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement