IDXChannel - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah (Sulteng), Arnold Firdaus, mengumumkan Upah Minimum Provinsi di Sulawesi Tenggara tahun 2024 naik sebesar 5,28% atau naik Rp137.152.
Arnold mengatakan UMP Sulteng untuk 2024 menjadi Rp2.736.698 atau naik 5,28% dari upah minimun tahun 2023 sebesar Rp2.599.546.
"Alhamdulillah hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah Senin, 20 November 2023, UMP 2024 Rp2.736.698. Naik 5,28% atau sebesar Rp137.152," ujar Arnold saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (21/11/2023).
Arnold menjelaskan, hasil rapat tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah yang direncanakan bakal ditetapkan pada hari ini yang menjadi batas akhir pengumuman UMP di seluruh Indonesia. "Insyaallah segera disampaikan kepada Pak Gubernur untuk penetapannya," sambungnya.