sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat Hari Ini

Foto editor Aldhi Chandra Setiawan
21/11/2023 00:17 WIB
Para pekerja berjalan menuju halte Transjakarta saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2023).

IDXChannel -Para pekerja berjalan menuju halte Transjakarta saat jam pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Ida Fauziyah mengatakan, kenaikan upah minimum pada 2024, mendatang tidak menutup kemungkinan bisa di atas 10%. Namun menurutnya tergantung hasil penghitungan variabel-variabel yang sudah diaturnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement