Lebih lanjut, Arnold menjelaskan rumusan kenaikan upah minimun itu sudah mengikuti prosedur seperti yang diatur dalam PP 51/2023 tentang pengupahan. Setidaknya, ada tiga komponen yang menjadi penghitungan, pertama pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang diwakili oleh alpha.
Untuk UMP di Sulteng, Arnold mengaku menggunakan indeks alpha sebesar 0,2. Kemudian dijumlahkan lagi dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Sulteng, maka akhirnya muncul angka 5,28% untuk kenaikan upah minimun provinsi 2024 mendatang.
"Beberapa pertimbangan kenaikan upah di antaranya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, inflasi dan indeks tenaga kerja di Sulawesi Tengah," ujarnya.
(FRI)