IDXChannel - Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Bidang Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial dan K3, Nurjaman, menyebut ada dua skema dalam perhitungan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
Hal itu dirumuskan dalam rapat bersama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pengusaha, dan buruh. Dalam rapat tersebut, masing-masing unsur menyampaikan pendapat mulai dari pemerintah, pelaku usaha, dan buruh.
Namun menurutnya, hanya pendapat pengusaha dan pemerintah yang masih mengikuti regulasi formula kenaikan upah tahun 2024.
"Apindo dan pemerintah sepakat untuk kenaikan upah minimum menggunakan PP 51/2023, Apindo mengambil alpha 0,2, sedang pemerintah mengambil alpha 0,3, teman-teman serikat buruh tidak mengacu pada PP 51/2023 tapi mengajukan kenaikan upah sebesar 15%," ujar Nurjaman saat dihubungi MNC Portal, Selasa (21/11/2023).
Nurjaman menjelaskan, berdasarkan rumus yang disusun dalam PP 51/2023 tentang Pengupahan, maka ada tiga komponen pembentukan upah yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha 0,1 - 0,3.
Menurutnya, pengusaha mengusulkan pemerintah menggunakan alpha 0,2 maka jika dikabulkan UMP DKI nantinya akan naik sekitar 2% atau menjadi Rp5.043.000.
Namun, Nurjaman mengatakan, Pemprov DKI Jakarta punya angka tersendiri dengan memilih alpha 0,3. Jika alpha ini yang digunakan maka kenaikan upah sekitar 3% atau upah minimum pada 2024 menjadi Rp5.063.000.
"Kami berharap, PJ Gubernur DKI mengacu pada kenaikan yang kami rekomendasikan, mengacu pada PP 51/2023 dan alpha-nya 0,2, sehingga besaran UMP DKI 2024 dari unsur pengusaha mengajukan Rp5.043.000, itu kira-kira," kata Nurjaman.
Satu sisi, kaum pekerja atau buruh menuntut untuk mengusulkan kenaikan upah sebesar 15% pada 2024. Angka tersebut memang sulit dicapai apabila menggunakan rumus penghitungan upah minimum lewat PP 51/2023.