IDXChannel - Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menolak mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024. Sebab, berdasarkan aturan terbaru, kenaikan upah diproyeksi hanya 1-3%.
Ketua umum Pimpinan Pusat FSP TSK SPSI, Roy Jinto menyatakan, buruh menolak formula perhitungan penetapan upah minimum yang tertuang dalam PP No 51 Tahun 2023. PP tersebut sangat merugikan buruh dengan adanya pembatasan kenaikan upah minimum.
Beleid tersebut memang mengatur adanya batas atas dan batas bawah dan juga simbol a (Alfa) sebagaimana pasal 26 PP 51 Tahun 2023. apabila upah minimum yang berjalan sudah di atas rata-rata konsumsi, maka upah minimum 2024 hanya dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi dikali alfa, dengan simbol alfa menjadi faktor pengurang.
“Dua rumus formula yang tertuang dalam PP tersebut menimbulkan diskriminasi kenaikan upah minimum, di mana sebagian daerah dengan upah minimum akan menggunakan formula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikali alfa,” katanya.