sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nasib Buruh RI saat UMP 2024 Diproyeksi Naik Tak Lebih 5 Persen

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
13/11/2023 11:10 WIB
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021.
Nasib Buruh RI saat UMP 2024 Diproyeksi Naik Tak Lebih 5 Persen. (Foto: MNC Media)
Nasib Buruh RI saat UMP 2024 Diproyeksi Naik Tak Lebih 5 Persen. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik.

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (11/11/2023).

Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah juga meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," imbuhnya.

Di tengah situasi makro ekonomi yang tidak menentu, kenaikan upah buruh memang menjadi urgensi yang tak terhindarkan.

Tim Riset IDXChannel merangkum sejumlah tantangan yang kini dihadapi para pekerja RI. Inflasi dan ketidakpastian iklim bisnis di era suku bunga tinggi membuat posisi buruh juga terancam ditambah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Suramnya Iklim Bisnis dan Ketenagakerjaan RI

Iklim bisnis di Indonesia pada tahun ini menunjukkan optimisme pasca pandemi Covid-19.

Meski demikian, Indeks Kepercayaan Bisnis di Indonesia menurun menjadi 15,65 poin pada kuartal III-2023 dari 16,62 poin pada kuartal II-2023.

Kepercayaan Bisnis di Indonesia rata-rata sebesar 8,81 poin sepanjang 2000 hingga 2023, dan mencapai titik tertinggi sepanjang masa sebesar 21,99 poin pada kuartal III-2007 dan rekor terendah -35,75 poin pada kuartal II-2020. (Lihat grafik di bawah ini.)

 

Dari segi pengupahan, pasca 2016, kenaikan upah minimum provinsi tak menyentuh angka di atas 10 persen.

Pada 2020, yang merupakan tahun dimulainya pandemi Covid-19 dan terpukulnya ekonomi nasional, UMP justru naik 8,51 persen. Dampaknya baru terasa setahun berikutnya, di mana UMP tidak mengalami kenaikan sama sekali. (Lihat grafik di bawah ini.)

Jika melihat komposisi inflasi tahunan, 2022 adalah tahun di mana inflasi tahunan berada di level tertinggi sebesar 5,51 persen setelah tahun 2014 yang mencapai 8,36 persen.

Namun, di tahun kemarin upah minimum hanya mengalami kenaikan 1,09 persen.

Tahun ini, UMP ditetapkan naik 10 persen, dengan inflasi mencapai 2,56 persen per Oktober 2023.Sementara pemerintah menargetkan inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement