IDXChannel - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, memproyeksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 tidak akan lebih dari 5% jika mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kalau dilihat dari PP 51/2023 itu bisa dipastikan angka kenaikannya tidak lebih dari 5% sampai 7%, jadi enggak mungkin dia di atas 5%, enggak mungkin dia di atas 7%," ungkap Mirah kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (12/11/2023).
Dia menjelaskan alasan kenapa kenaikan upah 2024 diprediksi tidak akan melewati angka 5% karena dalam rumusan perhitungan UMP terbaru, ada komponen atau elemen yang disebut dengan nilai koefisien tertentu.
"Nilai koefisien tertentu itu, itu yang bikin membingungkan sebenarnya. Jadi ambigu juga ketika ada formula pertumbuhan ekonomi plus inflasi tapi di satu sisi ada nilai koefisien nilai tertentu itu yang bikin ambigu dan bikin pembatasnya itu
Melihat rumusan perhitungan UMP terbaru, ia menilai bahwa kenaikan UMP tidak akan pernah melampaui angka 7%."Sudah ketaker lah ya, sudah kelihatan banget UMP itu tidak akan pernah sampai di atas angka 7%, paling-paling di bawah 5% atau di bawah 7%," sambungnya.