sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan UMP 2024 Diproyeksi Tak Lebih dari 5 Persen jika Ikuti Aturan Baru

Economics editor Ikhsan PSP
12/11/2023 12:23 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia memproyeksi kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5% jika mengikuti PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kenaikan UMP 2024 Diproyeksi Tak Lebih dari 5 Persen jika Ikuti Aturan Baru. (Foto: MNC Media)
Kenaikan UMP 2024 Diproyeksi Tak Lebih dari 5 Persen jika Ikuti Aturan Baru. (Foto: MNC Media)

Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021. Melalui aturan ini, upah minimum 2024 dipastikan akan naik. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, dikutip, Sabtu (11/11/2023). 

Ida menambahkan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement