sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024

Infografis editor Riska Anggraeni
04/08/2023 15:49 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merampungkan revisi 2 Peraturan.
Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)
Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel) Pemerintah Ubah Formula Aturan Kenaikan UMP 2024 (Foto : Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah merampungkan revisi 2 Peraturan Pemerintah pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

Adapun kedua regulasi yang tengah direvisi tersebut adalah PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Advertisement
Advertisement