Sedangkan bagi daerah dengan upah minimumnya sudah di atas rata-rata konsumsi, hanya menggunakan rumus formula pertumbuhan ekonomi kali alfa saja tanpa penambahan inflasi.
“Dengan rumus tersebut maka kenaikkan upah minimum diprediksi hanya 1 sampai 3%, hal tersebut sangat merugikan buruh. PNS upahnya naik 8% sedangkan pensiunan naik 12% hal tersebut mencerminkan ketidakadilan kepada buruh,” tegas Roy.
Dia menilai UMK tahun depan di Jawa Barat seharusnya naik 15%, atau paling tidak sama dengan kenaikan pensiunan PNS 12%. “Kalau UMK rendah, daya beli buruh pastinya akan terus merosot harga kebutuhan pokok naiknya sangat signifikan. Ini menunjukkan PP 51 Tahun 2023 merupakan aturan yang pro upah murah,” tegasnya.
(FRI)