sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280

News editor Iqbal Dwi Purnama
21/11/2023 18:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, sudah ada 25 Provinsi yang melaporkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280. (Foto MNC Media)
Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280. (Foto MNC Media)

Menurutnya, penetapan UMP tahun 2024 didasarkan pada PP 51/2023 tentang Pengupahan. Harapannya dengan formula yang telah diaturnya dalam PP tersebut bisa mengakomodir kepentingan buruh dan pengusaha dalam sengketa kenaikan upah.

Indah menjelaskan dalam PP 51/2023 setidaknya mengatur tiga variabel untuk menghitung kenaikan upah minimum tahun 2023. Seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dengan skor 0,1-0.3 yang pilih oleh dewan pengupahan.

"Pemerintah hadir miliki kebijakan, yang sekarang dasar regulasinya PP, hadir beri perlindungan untuk pekerja di bawah satu tahun ke bawah supaya tidak jatuh dalam kemiskinan," ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Indah juga mengimbau masing-masing gubernur untuk mengumumkan batas akhir penetapan UMP 2024 pada 21 November 2023, paling lambat pukul 23.59 WIB. 

"Kan belum berakhir toh, berakhirnya jam 23.59, jadi kita tunggu sampai tengah malam. Mudah-mudahan sebelum tengah malem, 23.59 WIB, sebelum jam itu ada lagi yang sudah laporkan penetapan," pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement