"Hingga sore hari ini, 25 Provinsi menetapkan upah minimum. Terendah Rp35.750 dan persentase terendah 1,2%, tertinggi persentasenya 7,5% dan Rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).
Lebih lanjut, Indah menjelaskan, penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah. Sehingga, di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.
"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, didalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," sambungnya.
Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja di atas satu tahun diberlakukan struktur skala upah, yang artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.