sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280

News editor Iqbal Dwi Purnama
21/11/2023 18:40 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, sudah ada 25 Provinsi yang melaporkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280. (Foto MNC Media)
Kenaikan UMP 2024 Terendah Rp35.750, Tertinggi Rp223.280. (Foto MNC Media)

"Hingga sore hari ini, 25 Provinsi menetapkan upah minimum. Terendah Rp35.750 dan persentase terendah 1,2%, tertinggi persentasenya 7,5% dan Rupiahnya Rp223.280," ujar Indah dalam konferensi pers virtual, Selasa (21/11/2023).

Lebih lanjut, Indah menjelaskan, penetapan upah minimum yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur ini merupakan hasil kesepakatan dewan pengupahan daerah. Sehingga, di dalamnya termasuk kesepakatan Serikat Pekerja (SP), pengusaha, pemerintah, dan akademisi.

"Kalau gubernur sudah mengeluarkan Kepgub, itu berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, didalamnya ada SP, pemerintah, pengusung, dan akademisi," sambungnya.

Indah menegaskan, ketentuan kenaikan upah minimum ini hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang punya masa kerja di atas satu tahun diberlakukan struktur skala upah, yang artinya kenaikan upah dihitung dari masa kerja.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement