IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 sebesar 3,16 persen atau Rp83.211,79.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, angka tersebut diklaim sudah sesuai ketentuan peraturan pemerintah yang berlaku dan telah diteken Gubernur Arinal Djunaidi, dan hanya tinggal diumumkan ke publik.
"Alhamdulillah keputusan dan sudah ditandatangani gubernur kemarin, besarannya kenaikan (UMP) 3,16 persen sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 Tahun 2021," ujar Agus saat dikonfirmasi Selasa (21/11/2023).
Seiring kenaikan tersebut, Agus menuturkan, nilai UMP 2024 di Provinsi Lampung menjadi Rp2.716.496,39 dan mulai resmi berlaku pada 1 Januari 2024.
Menurut Agus, nominal itu telah dihitung berdasarkan sederet formula yang mengacu pada angka inflasi hingga pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.