IDXChannel – Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor G/835/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung ditetapkan sebesar Rp2.893.070 per bulan, naik sebesar Rp176.573 atau 6,5 persen dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp2.716.497.
Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025. Penetapan ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian upah.
“Pengusaha tidak diperkenankan membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan,” ujar Plh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti.