Yanti juga menyampaikan bahwa SK ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Lampung.
“Nilai UMP ini akan menjadi acuan kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. Keputusan UMK juga akan segera disosialisasikan,” tutur dia.
Penetapan UMP 2025 dilakukan setelah melalui serangkaian pembahasan dengan dewan pengupahan Lampung, yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Formula kenaikan 6,5 persen tersebut mengacu pada aturan nasional terkait perhitungan kenaikan upah minimum.
Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Lampung. Namun, pemerintah juga mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan ini sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pekerja.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi regional, inflasi, dan kebutuhan hidup layak, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.