"Jadi angka acuan penghitungan diperoleh dari angka resmi berdasarkan indeks telah dipublikasi oleh BPS, bukan diterbitkan saat kita mau buat UMP. Jadi, data itu memang sudah ada," ungkapnya.
Selanjutnya, Agus meyakini, meski kenaikan UMP 2024 lebih kecil dibandingkan angka kenaikan tahun lalu yang sebesar 7,9 persen sudah cukup layak. Sebab, Provinsi Lampung dan provinsi lainnya seperti diketahui belum lama ini sempat dilanda kekeringan akibat fenomena El Nino.
Alhasil, perumusan angka kenaikan disebut sudah cukup rasional alias tidak begitu kecil, hingga tidak akan menimbulkan kesenjangan upah antar wilayah.
"Yang kita khawatirkan perusahaan tidak mampu untuk membayar (kalau kenaikan signifikan). Di sisi lain, kita juga menjaga supaya daya beli tenaga kerja ada peningkatan, maka angka 3,16 persen itu sudah diperhitungkan dari banyak aspek," jelasnya.