sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Buruh Desak Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP 2024 Jadi 15 Persen, Ini Alasannya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/11/2023 09:25 WIB
KSPI menyatakan keputusan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,38 persen pada 2024 harus direvisi.
Buruh Desak Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP 2024 Jadi 15 Persen, Ini Alasannya
Buruh Desak Pemprov DKI Revisi Kenaikan UMP 2024 Jadi 15 Persen, Ini Alasannya

Kenaikan harga-harga barang sejalan dengan inflasi makanan yang paling banyak di konsumsi masyarakat berdasarkan data BPS berkisar 25%. 

“Ini bukan inflasi umum, tetapi inflansi kebutuhan pokok yang paling sering dikonsumsi warga,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mendesak Pemprov DKI untuk melakukan revisi besaran kenaikan upah paling tidak sebesar 15%. Menurutnya, kenaikan sebesar itu relevan karena Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, di mana penghasilan per kapitanya mendekati 5,6 juta. 

Sementara itu, upah minimum di DKI dan Bekasi pada kisaran Rp4,9 juta. Untuk itu, kenaikan upah minimum sebesar kurang lebih 15% sangat relevan agar upah minimum mendekati pendapatan per kapita.

Alasan lain KSPI menuntut kenaikan upah minimum sebesar itu berdasarkan hasil survei litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 64 item didapat kenaikannya 12-15%.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement