IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menekankan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia untuk mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat 21 November 2023.
Formula penghitungan upah minimun 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Beberapa variabel yang dihitung dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum diantara pertumbuhan ekonomi, inlfasi, dan indeks tertentu yang diwakili dengan alpha 0,1-0,3.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerangkan, penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya. Ia berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh.
"Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/buruh. Untuk itu, sudah waktunya kita manfaat peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat (24/11/2023).