sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan Naik 3,57 Persen, Bagaimana Nasib UMK Depok?

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
21/11/2023 19:45 WIB
Lantas, bagaimana nasib Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024?
UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan Naik 3,57 Persen, Bagaimana Nasib UMK Depok? (Foto MNC Media)
UMP 2024 Jabar Sudah Diumumkan Naik 3,57 Persen, Bagaimana Nasib UMK Depok? (Foto MNC Media)

Sebelumnya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan, kenaikan UMP 2024 itu ditetapkan dengan didasarkan aspirasi dari serikat pekerja dan rekomendasi dari dewan pengupahan.

"Berdasarkan perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan, dan kita yakin bahwa PP 51 tahun 2023 ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan untuk tahun ini UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 naik sebesar 3,57%," ucap Bey Machmudin, Selasa (21/11/2023).

Bey mengatakan, untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan pada 30 November 2023 mendatang. Dia memastikan, upah minimum di kabupaten/kota juga mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Untuk upah kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," ungkapnya.

Diketahui, massa buruh Kota Depok menuntut kenaikan UMK mencapai 15 persen menjadi Rp5.398.551 atau naik Rp700 ribu saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan Kantor Balaikota Depok, Jawa Barat pada Kamis (16/11/2023).

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement