IDXChannel - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok menyampaikan kekecewaannya terkait nilai upah minimum kota (UMK) Depok yang hanya naik 3,92 persen atau menjadi Rp4.878.612.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok Wido Pratikno mengaku menyayangkan rekomendasi Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk kenaikan UMK sebesar 12,99 persen tidak dipakai.
"Kami buruh di Depok kecewa dengan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang memutuskan UMK Kota Depok 2024 tidak memakai rekomendasi Wali Kota Depok sebesar 12,99 persen," kata Wido kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (5/12/2023).
Wido pun masih menunggu arahan dari elemen buruh tingkat nasional terkait rencana aksi mogok nasional menyusul kenaikan UMP maupun UMK yang tidak sesuai harapan.