IDXChannel – Upah Minimum Kota (UMK) Malang 2024 ditetapkan naik sebesar 3,6% dari tahun sebelumnya.
Ketetapan gaji UMK Malang ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Lantas, berapakah besaran UMK Malang 2024? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
UMK Malang 2024
Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024, UMK Kabupaten Malang menempati keenam upah minimum tertinggi, disusul Kota Malang di urutan ketujuh, dan Kota Batu di peringkat kedelapan.
UMK Kota Malang mengalami kenaikan sebesar 3,6% dari tahun sebelumnya menjadi Rp3.309.144. Sementara itu, UMK Kabupaten Malang naik menjadi Rp3.368.275, dan Kota Batu naik sebesar 4,12% menjadi Rp3.155.367.