IDXChannel - Peredaran produk baja impor mulai jadi sorotan berbagai pihak, karena dinilai telah mulai membanjiri pasar domestik.
Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengancam kinerja produsen baja dalam negeri, mengingat persaingan harga di pasar rawan terjadi secara tidak seimbang.
Karenanya, pemerintah diminta mengkaji ulang keberadaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024, yang dinilai sebagai 'pintu masuk' atas membanjirnya produk baja impor di pasaran.
Langkah pengkajian tersebut dinilai penting demi melindungi keberlanjutan industri baja nasional, berikut aneka produk turunannya, dari ancaman serbuan produk impor.
Guna menyuarakan hal tersebut, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengajukan permohonan audiensi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Rabu (6/11/2024).