Dalam forum audiensi tersebut, FSPMI bermaksud menyampaikan sedikitnya empat tuntutan, yaitu pencabutan Permendag 8 Tahun 2024, meminta pemerintah membentuk satgas antidumping, penegakan hukum atas pihak-pihak yang turut memuluskan masuknya produk baja impor di luar ketentuan resmi, serta proteksi terhadap keberlanjutan bisnis industri baja nasional.
"(Pembentukan) Satgas (antidumping) dan penegakan hukum ini perlu karena dalam pantauan kami, banyak banyak perusahaan nakal, yang begitu barang (baja) dari China masuk ke pelabuhan, sudah ada stempel SNI. Padahal baru dari laut kok sudah ada stempel SNI," ujar Sekretaris Jenderal FSPMI, Sabilar Rosyad, dalam keterangan resminya, Rabu (6/11/2024).
Menurut Sabilar, serbuan produk baja impor dari China yang harganya lebih murah telah berdampak buruk bagi kelangsungan industri baja nasional dan turunannya.
Salah satu ancaman yang paling nyata adalah terganggunya kinerja bisnis produsen baja nasional, yang berpeluang besar berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Tak hanya kekhawatiran tanpa sebab, Sabilar menyatakan bahwa PHK massal tersebut sudah mulai terjadi pada sebuah perusahaan baja di Jawa Barat. Karenanya, FSPMI berharap pemerintah tidak memandang ancaman ini sebelah mata, dan dapat segera mencarikan solusi yang tepat bagi semua pihak.