sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sah, UMK Depok 2024 Naik 3,92 Persen Jadi Rp4.878.612

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
01/12/2023 21:35 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 naik 3,92 persen menjadi Rp4.878.612.
Sah, UMK Depok 2024 Naik 3,92 Persen Jadi Rp4.878.612. (Foto MNC Media)
Sah, UMK Depok 2024 Naik 3,92 Persen Jadi Rp4.878.612. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah memutuskan Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 naik 3,92 persen menjadi Rp4.878.612.

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Adapun Kepgub ditekan secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," kata Bey dalam keterangannya dikutip, Jumat (1/12/2023).

Bey menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement