IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka Program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026. Kuota sertifikat halal yang disediakan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mencapai 1,35 juta.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan program Sertifikasi Halal Gratis 2026 merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam membantu UMK memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
Di samping itu, Haikal juga menyebut kehadiran program ini sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga dapat semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.
“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," katanya, Senin (5/1/2026).
Program ini, lanjut Haikal, memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.