sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Kelola Tambang Disetujui, Begini Respons Asosiasi UMK

Economics editor Suparjo Ramalan
22/02/2025 09:59 WIB
Kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak serta merta diserahkan kepada masyarakat, termasuk UMK. Apalagi harus mengelola hasil tambang.
Izin Kelola Tambang Disetujui, Begini Respons Asosiasi UMK (FOTO:MNC Media)
Izin Kelola Tambang Disetujui, Begini Respons Asosiasi UMK (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) berbeda pendapat jika Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan ruang mengelola tambang. Apalagi, modal awal yang dipersyaratkan pemerintah sebesar Rp10 miliar.

Adapun, izin UMK bisa mengelola tambang diatur dalam hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak serta merta diserahkan kepada masyarakat, termasuk UMK. Apalagi harus mengelola hasil tambang.

Menurutnya, pengelolaan tambang membutuhkan investasi yang besar lantaran harus menggunakan teknologi yang mampu menelan anggaran bernilai jumbo. Lalu punya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni. 

“Mungkin saya agak kurang setuju ya untuk setiap kekayaan negara, ini kan alam kekayaan masyarakat Indonesia yang seharusnya dikelola negara, tidak serta-merta diberikan kepada, maaf kalau ini UMKM,” ujar Hermawati dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (21/2/2025). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement