sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Izinkan UMK Kelola Pertambangan, Begini Syaratnya

Economics editor Suparjo Ramalan
22/02/2025 07:28 WIB
Syarat modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis.
Pemerintah Izinkan UMK Kelola Pertambangan, Begini Syaratnya (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Izinkan UMK Kelola Pertambangan, Begini Syaratnya (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah mengizinkan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengelola pertambangan. Izin ini diatur dalam hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi pelaku UMK. Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Ahmad Redi menilai, syarat modal awal yang harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk dalam kategori pelaku usaha menengah dan bukan UMK.

Kategori itu dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

“Bahwa usaha mikro ini kan menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi dalam sesi Market Review IDX Channel, Jumat (21/2/2025). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement