Satu sisi, izin UMK mengelola tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Namun, di lain sisi syarat mengelola tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan. “Di satu sisi ingin memberikan ruang kepada usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya sudah clear ya, tapi usaha kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya tidak sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” ujarnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tidak setuju Usaha Mikro dan Kecil diberikan ruang mengelola tambang.
Ketua Umum Akumandiri Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tidak serta merta diserahkan kepada masyarakat, termasuk UMK. Apalagi harus mengelola hasil tambang.
Menurutnya, pengelolaan tambang membutuhkan investasi yang besar lantaran harus menggunakan teknologi yang mampu menelan anggaran bernilai jumbo. Lalu punya sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni.