“Nah ada hal-hal yang mungkin itu harus disikapi karena jujur kalau UMKM apalagi mikro, kompetensi dia enggak berkompetensi di bidang tambang gitu,” kata.
Dia yakin, UKM tidak punya modal awal yang dibutuhkan untuk mengelola sumber daya alam, seperti yang disyaratkan pemerintah setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Bahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021, modal usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk dalam kategori pelaku usaha menengah dan bukan sebagai UMK.
“Tapi sebenarnya kalau dilihat persyaratan itu adalah diberikan kepada pelaku usaha menengah. Kecil pun tidak bisa karena dengan modal Rp10 miliar, dimana di PP 7 tahun 2021 adalah pelaku usaha yang masuk kriteria dengan modal Rp10 miliar adalah pelaku usaha menengah,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam UU Minerba terbaru selain UMKM dan koperasi, beleid ini juga membuka kesempatan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan kampus terlibat dalam industri pertambangan.