IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah membuka 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026. Untuk dapat memperoleh sertifikat halal gratis ini, terdapat kriteria yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Kriteria tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.
Berikut ini kriteria UMK yang bisa menjadi peserta Program Sehati 2026:
(1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil (UMK).
(2) Menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
(3) Memiliki proses produksi sederhana dan terjamin kehalalannya.
(4) Tidak menggunakan bahan maupun Proses Produk Halal (PPH) yang bersinggungan dengan bahan haram.
(5) Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar, dibuktikan dengan pernyataan mandiri.