sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Dapat Ajukan Sertifikasi Halal Gratis 2026

Syariah editor Dhera Arizona Pratiwi
07/01/2026 03:03 WIB
Berikut ini kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bisa menjadi peserta Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) 2026.
Ini Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Dapat Ajukan Sertifikasi Halal Gratis 2026. (Foto Istimewa)
Ini Kriteria Usaha Mikro dan Kecil yang Dapat Ajukan Sertifikasi Halal Gratis 2026. (Foto Istimewa)

(6) Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha.

(7) Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.

(8) Produk yang dihasilkan berupa barang dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria self declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).

(9) Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(10) Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.

(11) Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/unggas yang telah bersertifikat halal.

(12) Dalam hal penggunaan bahan berupa daging giling, UMK wajib menggunakan jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau melakukan penggilingan sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.

(13) Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)

(14) Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.

(15) Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal; dengan mekanisme penyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu: (a) Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal; (b) Surat penyataan bagi pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri; (c) Akad/Ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal; (d) Memiliki Penyelia Halal; (e) Daftar bahan yang digunakan; (f) Proses pengolahan produk halal; (g) Nama dan foto produk; dan (h) Manual SJPH.

Sebagai informasi, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, melalui kemudahan bersertifikat halal bahkan dengan pembiayaan gratis ini, diharapkan semakin banyak produk UMK yang bersertifikat halal. Sehingga, mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas akses pasar, serta memberikan kepastian kehalalan produk bagi masyarakat konsumen.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia," ujar dia dalam keterangan resmi, belum lama ini.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement