sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
28/12/2025 07:35 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal hasan mengatakan Wajib Halal adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk (FOTO:iNews Media Group)
Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat penyelenggaraan JPH khususnya implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai 18 Oktober 2026 bagi sejumlah kategori produk, atau sering disebut Wajib Halal Oktober 2026. 

Kepala BPJPH Ahmad Haikal hasan mengatakan Wajib Halal adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," kata Babe Haikal, sapaan akrabnya dikutip dari keterangan pers Minggu (28/12/2025).

Program sertifikasi halal, tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga strategi nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

"Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Babe Haikal.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement