4- Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan.
5- Kosmetik, Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik.
6- Barang Gunaan: a) Sandang, penutup kepala, dan aksesoris. b) Perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor
Alat Kesehatan kelas risiko A.
Sebelumnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang telah mulai diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 adalah:
1- Produk Makanan dan Minuman (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).
2- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).
3- Hasil sembelihan dan Jasa penyembelihan (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).
(kunthi fahmar sandy)