sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk

Syariah editor Kunthi Fahmar Sandy
28/12/2025 07:35 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal hasan mengatakan Wajib Halal adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk (FOTO:iNews Media Group)
Kewajiban Sertifikasi Halal Dimulai 18 Oktober 2026 untuk Sejumlah Kategori Produk (FOTO:iNews Media Group)

“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tapi standar universal yang dipakai siapapun. Halal is symbol of health, symbol of clean, symbol of quality. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” ujar Babe Haikal.

"Jadi, implementasi Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih berdaulat dan kompetitif di pasar global," tuturnya.

Selengkapnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:

1- Produk Makanan dan Minuman (Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri). 

2- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. (Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri). 

3- Hasil sembelihan dan Jasa penyembelihan (Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri). 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement