IDXChannel - Berdasarkan data posisi Oktober 2025, ekuitas industri reasuransi (termasuk syariah dan UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun. Sementara premi reasuransi tercatat Rp22,74 triliun atau terkontraksi 1,03 persen (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK memandang masih terdapat peluang penguatan ekuitas secara organik, antara lain melalui penguatan kapasitas retensi, peningkatan kualitas underwriting dan manajemen risiko, efisiensi operasional, serta konsolidasi apabila diperlukan.
OJK juga optimistis industri reasuransi dapat memenuhi peningkatan ekuitas tahap pertama pada 2026, seiring penyesuaian strategi bisnis dan struktur permodalan yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan profil risiko masing-masing perusahaan.
"Reasuransi adalah suatu mekanisme penyebaran risiko oleh perusahaan asuransi," katanya dalam jawaban tertulis Minggu (28/12/2025).
Dalam kontrak perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi, ada yang berjenis treaty yang seluruh risiko yang telah diperjanjikan harus disesikan ke reasuradur. Untuk kontrak fakultatif lebih fleksibel.