sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ekuitas Industri Reasuransi Rp6,84 Triliun pada Oktober 2025

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
28/12/2025 06:58 WIB
Ekuitas industri reasuransi (termasuk syariah dan UUS) tercatat sebesar Rp6,84 triliun.
Ekuitas Industri Reasuransi Rp6,84 Triliun pada Oktober 2025 (FOTO:iNews Media Group)
Ekuitas Industri Reasuransi Rp6,84 Triliun pada Oktober 2025 (FOTO:iNews Media Group)

Perusahaan asuransi bisa menanggung retensi sendiri lebih besar atau lebih kecil tergantung dari asesmen risikonya (baik atau buruk) dan selebihnya direasuransikan.

OJK terus mendorong perusahaan asuransi untuk menseleksi risiko, tidak hanya sekedar menerima dan kemudian mereasuransikan sebagian besar porsinya. "Untuk itulah ada kebutuhkan kualitas undrerwriter yang bagus," tuturnya.

Perubahan nama bagi perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b POJK 24 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Perusahaan harus menggunakan nama Perusahaan yang dimulai dengan bentuk badan hukum dan memuat kata: Pialang Asuransi, insurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi bagi Perusahaan Pialang Asuransi;

Pialang Reasuransi, reinsurance broker, atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Reasuransi bagi Perusahaan Pialang Reasuransi. 

"Adapun batas waktu penyesuaian nama telah diatur dalam Pasal 110 POJK 24 Tahun 2023 yaitu diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK diundangkan (jatuh tempo 22 Desember 2025)," kata dia.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement