"Kami menunggu perintah dari pusat, ada rencana mogok nasional," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah memutuskan upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2024 naik 3,92 persen menjadi Rp4.878.612.
Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023. Adapun Kepgub ditekan secara elektronik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.
Hal itu bertolak belakang dengan Wali Kota Depok, Mohammad Idris merekomendasikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Depok 2024 naik 12,99 persen atau menjadi Rp5.304.307,64 dari tahun sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Surat Rekomendasi Penetapan Upah Minimum Kota Depok Tahun 2024 nomor 561/84 Naker/XI/2023 yang diteken Idris tanggal 24 November 2023.
Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat: