Begini Skema Pengenaan Tarif Pajak Progresif di DKI Jakarta
Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif.
IDXChannel - Ada beberapa jenis pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah pajak progresif. Indonesia sendiri menerapkan semacam tarif pajak progresif ketika memungut pajak penghasilan.
Pajak progresif adalah tarif pajak yang mempunyai persentase berdasarkan jumlah atau jumlah Barang Kena Pajak dan nilai atau nilai Barang Kena Pajak tersebut. Hal ini meningkatkan tarif pajak untuk jenis pajak progresif seiring dengan bertambahnya jumlah objek pajak dan bertambahnya nilai objek pajak.
Berdasarkan situs Indonesia.go.id, pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan listrik yang nama pemiliknya sesuai dengan alamat rumah pemiliknya. Pajak dipungut berdasarkan jumlah mobil, sehingga tarif pajaknya akan berbeda untuk mobil pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Misalnya, jika Anda menjual mobil kepada orang lain namun tidak mengubah nama kepemilikan mobil, maka pajak progresif akan ditanggung oleh pemilik sebelumnya karena nama mobil dan alamat rumah akan tetap sama.
Oleh karena itu, jika Anda menjual mobil Anda kepada orang lain, sebaiknya segera lakukan perubahan nama untuk menghindari keharusan membayar pajak progresif atas mobil tersebut.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Mengutip laman CIMB Niaga, menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif kendaraan listrik diatur sebagai seperti kepemilikan Kendaraan Pertama Kendaraan Listrik Dikenakan tarif minimal 1 persen per kendaraan, dan tarif maksimal 2 persen.Kepemilikan kendaraan listrik kedua, ketiga, dan tambahan dikenakan biaya minimal 2% dan maksimal 10%.
Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta
Besaran tarif ditetapkan, namun masing-masing daerah mempunyai kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, total biaya tidak melebihi kisaran yang ditetapkan dalam Pasal 6 UU Nomor 28 Tahun 2009.
Berikut tarif pajak progresif Wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.2 Tahun 2015 silam:
• Kendaraan pertama 2%
• Kendaraan kedua 2,5%
• Kendaraan ketiga 3%
• Kendaraan keempat 3,5%
• Kendaraan kelima 4%
• Kendaraan keenam 4,5%
• Kendaraan ketujuh 5%
• Kendaraan kedelapan 5,5%
• Kendaraan kesembilan 6%
• Kendaraan kesepuluh 6,5%
• Kendaraan kesebelas 7%
• Kendaraan keduabelas 7,5%
• Kendaraan ketigabelas 8%
• Kendaraan keempatbelas 8,5%
• Kendaraan Kelimabelas 9%
• Kendaraan Keenambelas 9,5%
• Kendaraan Ketujuhbelas 10%. (SNP)