sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Tarif Pajak Karyawan Baru dan Rinciannya

Milenomic editor Cahiyono
29/12/2022 09:35 WIB
Tarif pajak karyawan baru menarik untuk dibahas. Adanya peraturan baru terkait tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar.
Intip Tarif Pajak Karyawan Baru dan Rinciannya. (FOTO: MNC Media)
Intip Tarif Pajak Karyawan Baru dan Rinciannya. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Tarif pajak karyawan baru menarik untuk dibahas. Adanya peraturan baru terkait tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar.

Pemerintah mengeluarkan PP Nomor  tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan (PPh) resmi disahkan pada 20 Desember 2022.

Lalu bagaimana dengan tarif pajak karyawan baru? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari salah satu media milik MNC Group pada Rabu 28 Desember 2022, 

Daftar Tarif Pajak Karyawan Baru

Berikut adalah daftar tarif pajak karyawan baru yang diterapkan berdasarkan Penghasilan Kena Pajak teruntuk lima bagian penghasilan kena pajak:

1. Penghasilan Sampai dengan Rp60 juta

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.

2. Penghasilan Rp60 - Rp250 juta 

penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan PPh 15%

3. Penghasilan Rp250 - Rp500 juta

Penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta terkena tarif PPh 25%.

4. Penghasilan Rp500 juta - Rp5 Miliar

Penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh sebesar 30%.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement