IDXChannel - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyatakan kerugian bisnis yang tajam di Tahun terakhirnya di Gedung Putih. Hal itu dijadikan alasan bagi dirinya untuk tidak membayar pajak.
Selama dua tahun pertamanya menjadi Presiden, Trump tidak menghadapi pemeriksaan pajak yang diwajibkan kepada setiap presiden yang menjabat.
Hal tersebut diungkapka Partai Demokrat yang merilis dokumen setelah menghadapi pertarungan hukum selama empat tahun.
Juru Bicara Trump, Steven Cheung, mengeklaim pengungkapan tersebut memiliki tujuan politik.
"Jika ketidakadilan ini bisa terjadi pada Presiden Trump, itu bisa terjadi pada semua orang Amerika tanpa sebab," ujarnya dilansir BBC, Rabu (28/12/2022).
Selama ini Trump membangun citranya sebagai pengusaha sukses.
Partai Demokrat mengatakan dokumen tersebut menimbulan pertanyaan terkait praktik Trump.
Undang-undang AS memang tidak mewajibkan Presiden AS untuk menunjukkan pembayaran pajak mereka. Namun, selama beberapa dekade terakhir, para Presiden AS menunjukkan pembayaran pajaknya dengan sukarela.
Kebalikan dari apa yang sudah dilakukan para Presiden AS sebelumnya, Trump berusaha melindungi kekayaan pribadinya. Hal tersebut mengundang pertarungan hukum yang diputuskan oleh Mahkamah Agung pada bulan lalu.
Dokumen yang ditunjukkan merupakan hasil pertarungan hukum yang berlangsung selama 2015-2020. Dokumen tersebut dikeluarkan House Ways and Means Committee.
Dokumen tersebut menunjukkan Trump dan Melania Trump telah membayar beberapa pajak selama enam tahun, tetapi pajak penghasilan mereka mengalami pemotongan dalam beberapa tahun, karena kerugian yang dialami bisnis Trump.