sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Tarif Pajak Karyawan Baru dan Rinciannya

Milenomic editor Cahiyono
29/12/2022 09:35 WIB
Tarif pajak karyawan baru menarik untuk dibahas. Adanya peraturan baru terkait tarif pajak karyawan dari penghasilan Rp60 juta hingga Rp5 miliar.
Intip Tarif Pajak Karyawan Baru dan Rinciannya. (FOTO: MNC Media)
Intip Tarif Pajak Karyawan Baru dan Rinciannya. (FOTO: MNC Media)

5. Penghasilan di atas Rp5 Miliar

Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

Itulah penjelasan mengenai Tarif Pajak Karyawan Baru yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement