5. Penghasilan di atas Rp5 Miliar
Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.
Itulah penjelasan mengenai Tarif Pajak Karyawan Baru yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.
Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.
Itulah penjelasan mengenai Tarif Pajak Karyawan Baru yang menarik dibahas. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.