IDXChannel - Cara cek pajak kendaraan bermotor Jawa Barat bisa Anda ketahui pada ulasan kali ini. Sama seperti wilayah lainnya di Indonesia, Jawa Barat juga bisa melakukan cek pajak secara online melalui aplikasi atau website.
Adapun situs web yang dimaksud adalah Bapenda Jabar, e-samsat, hingga aplikasi Sambara. Besaran pajak yang harus dikeluarkan setiap tahun pastinya berbeda. Hal tersebut bisa dilihat dari STNK para pemilik kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek pajak kendaraan bermotor Jawa Barat? Berikut ini tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat via Website Sambara
Langkah pertama Anda bisa melakukan cek pajak kendaraan bermotor Anda melalui layanan website resmi yaitu Sambara. Adapun langkah mudahnya sebagai berikut:
- Langkah pertama, silahkan kunjungi situs website resmi berikut ini: https://sambara.puslia.jabarprov.go.id/sambara_v2.
- Kemudian masukkan kode kendaraan atau plat nomor Anda.
- Lalu pilih warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) atau warna plat nomor (Hitam, Merah, atau Kuning).
- Berikutnya ketikkan kode captcha pada kolom yang tersedia.
- Setelah itu klik opsi ‘Cari’.
- Nantinya layar akan menampilkan informasi identitas kendaraan Anda sekaligus rincian biaya tagihan pajak kendaraan.
- Selesai, proses cek pajak kendaraan berhasil.
Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat via Aplikasi Sambara
Selain website, adapun langkah lainnya yang bisa Anda terapkan yakni melalui layanan aplikasi Sambara. Simak langkah-langkahnya dibawah ini: