IDXChannel—Simak cara bayar pajak mobil online. Pembayaran pajak kendaraan dan pengurusan STNK tahunan kini dapat dilakukan secara online, sehingga pemilik kendaraan tidak harus mendatangi samsat terdekat.
Pembayaran pajak mobil online dapat dilakukan melalui SIGNAL. Aplikasi ini memanfaatkan database kendaraan bermotor milik Polri, database kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda tiap-tiap provinsi.
SIGNAl tidak hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK, tetapi juga penerbitan E-TBKP, penambahan data kendaraan dalam satu Kartu Keluarga, penerbitan E-Pengesahan, dan penerbitan E-TKD
Dengan mengurus pembayaran pajak kendaraan di SIGNAL, pemilik kendaraan tidak perlu mengunjungi Samsat untuk mengambil lembaran STNK baru. Sebab Samsat akan mengirimkan lembaran STNK melalui pos ke alamat pemilik kendaraan.
Cara ini lebih praktis, menghemat biaya serta waktu. Pemilik kendaraan tidak perlu mengantre berlama-lama, cukup menunggu lembaran STNK baru dikirimkan dan sampai ke alamat rumah.