IDXChannel—Berapa biaya yang dibutuhkan buat STNK hilang? Pembuatan STNK baru karena alasan hilang memerlukan biaya antara Rp125.000 sampai Rp250.000 untuk biaya penerbitan dan pengesahannya.
Berdasarkan PP No. 60/2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya penerbitan STNK untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga adalah Rp100.000, sementara biaya pengesahannya adalah Rp25.000.
Sedangkan biaya penerbitan STNK baru untuk kendaraan bermotor roda empat adalah Rp200.000, dan biaya pengesahannya Rp50.000. Namun demikian pemilik kendaraan dianjurkan untuk menyiapkan dana lebih untuk biaya-biaya administrasi tambahan.
Pembuatan STNK baru karena alasan hilang membutuhkan surat keterangan hilang dari kantor polisi setempat. Surat keterangan hilang ini akan menjadi dasar dan bukti yang menyatakan bahwa surat kendaraan Anda memang hilang, sehingga Samsat dapat menerbitkan STNK baru.
Sebelum mengurus pembuatan STNK baru karena hilang, ada beberapa dokumen yang mesti disiapkan, yakni: