- KTP asli dan fotokopinya
- BPKB asli dan fotokopinya (legalisir dari leasing jika kendaraan belum lunas)
- Lampiran surat keterangan hilang dari kantor polisi
- Surat pernyataan bermeterai
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika pengurusannya diwakilkan orang lain
Jika dokumen sudah lengkap, maka Anda dapat mengurus penerbitan STNK baru ke Samsat terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi Samsat
Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin membuat STNK baru karena alasan hilang. Penerbitan STNK baru karena hilang hanya dapat dilakukan di Samsat bukan, bukan di Samsat keliling.
2. Cek Fisik
Setelah mengisi formulir dan mendaftar, langkah berikutnya adalah cek fisik kendaraan. Tujuan cek fisik adalah untuk memastikan bahwa kendaraan sesuai dengan informasi dalam dokumen.
3. Isi Formulir
Selanjutnya adalah pengisian formulir pendaftaran pembuatan STNK karena hilang. Isi formulir dengan data dan informasi yang benar sesuai dengan BPKB Anda. Serahkan formulir beserta dokumen persyaratan ke petugas.
4. Pembuatan STNK Baru
Setelahnya Anda akan diarahkan ke loket pembuatan STNK baru di loket yang disediakan. Bawa semua dokumen yang telah dicap oleh petugas dan serahkan ke petugas di loket pembuatan STNK baru.