Begini Spek Rusun yang Nantinya Ditempati PNS di IKN Nusantara
KemenPUPR akan membangun hunian rumah susun untuk para PNS, TNI, dan Polri yang akan pindah tugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
IDXChannel - Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun hunian rumah susun untuk para PNS, TNI, dan Polri yang akan pindah tugas ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua Bidang Perencanaan Perumahan Kementerian PUPR, Dedy Permadi mengatakan rumah susun tersebut diperuntukan jabatan eselon II di lingkungan kementerian, Eselon III, dan pejabat fungsional. Sedangkan untuk Menteri/pejabat tinggi negara hingga eselon I akan diberikan rumah tapak.
Meski demikian Dedy menjelaskan bahwa Rusun yang akan dibangun untuk PNS di IKN Nusantara berbeda dengan rusun yang ada di Jakarta. Rusun tersebut sudah memiliki spesifikasi yang mengusung tema besar pembangunan IKN Nusantara, seperti smart city, green building, dan lain sebagainya.
Dedy mengatakan setiap pejabat eselon yang menempati Rusun di IKN Nusantara juga memiliki spesifikasi yang berbeds. Misalnya untuk pejabat eselon II dengan T.290. Karena cukup luas Dedy mengatakan untuk hunian ini akan dibangun 1,5 lantai, dengan setengah lantai ditingkat.
Adapun fasilitas di dalamnya meliputi ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur utama, 3 ruang tidur, dapur, 2 kamar mandi (km) dan satu tangga untuk menuju lantai atas.
Sedangkan untuk hunian rusun milik pejabat eselon III dengan ukuran T.190 hanya terdiri satu lantai, dengan fasilitas yang dimiliki seperti ruang tamu, ruang keluarga, ruang makan, ruang tidur utama, 3 ruang tidur, dapur, dan 2 KM.
Sedangkan untuk pejabat fungsional dengan ukuran T.98 akan di isi oleh ruang-ruang yang sama seperti untuk eselon III maupun II, namun memang yang membedakan adalah luas dari ruangan tersebut.
"Kami juga merencanakan ada bagian-bagian fasilitas sosial dan juga komersial di lantai bawah, dimana juga ini adalah bagian yang menjadi tempat berinteraksi," kata Dedy dalam Webinar bersama BRIN, Kamis (14/4/2022).
(NDA)