ECONOMICS

BEI: Masih Ada 16 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen

Aditya Pratama 18/03/2021 13:47 WIB

Sampai saat ini masih terdapat 16 perusahaan tercatat (emiten) yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5 persen.

BEI: Masih Ada 16 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float 7,5 Persen (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, sampai saat ini masih terdapat 16 perusahaan tercatat (emiten) yang belum memenuhi ketentuan free float minimum sebesar 7,5 persen. Adapun, jumlah ini berkurang dari data per 31 Desember 2020 sebanyak 17 emiten. 

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama periode Januari 2021 hingga saat ini, terdapat satu perusahaan tercatat yang telah berhasil memenuhi ketentuan tersebut. Dari 16 perusahaan tercatat tersebut, terdapat tiga emiten diantaranya yang sedang dalam proses Voluntary Delisting atau pengajuan delisting sukarela

"Empat perusahaan tercatat telah memulai proses pelaksanaan rangkaian tahapan tindakan pemenuhan ketentuan dan sembilan perusahaan tercatat masih dalam proses finalisasi rencana pemenuhan ketentuan," ujar Nyoman dalam keterangan tertulis, Kamis (18/3/2021). 

Dia menambahkan, pembinaan kepada perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut terus dilaksanakan oleh Bursa, diantaranya dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, serta sosialisasi terkait alternatif tindakan korporasi yang dapat dilakukan oleh perusahaan tercatat.  

"Sosialisasi kemudian Bursa lanjutkan dengan pendampingan dan konsultasi teknis agar tindakan korporasi dapat dilakukan dengan lancar," ucap dia. 

Dia menyebut, apabila perusahaan tercatat belum dapat memenuhi ketentuan hingga waktu yang ditetapkan, Bursa mengenakan sanksi atas tidak terpenuhinya ketentuan tersebut dengan periode pemantauan setiap tiga bulanan. (Sandy)

SHARE