ECONOMICS

Bekukan Sementara Transaksi Tanah di IKN, BPN: Agar Tak Ada Spekulan 

Iqbal Dwi Purnama 25/03/2022 13:33 WIB

Kementerian ATR/BPN membekukan sementara kegiatan transaksi pertanahan yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Bekukan Sementara Transaksi Tanah di IKN, BPN: Agar Tak Ada Spekulan  (Dok.MNC)

IDXChannel - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membekukan sementara kegiatan transaksi pertanahan yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan pembekuan tersebut setidaknya dilakukan hingga pembangunan IKN Nusantara mulai dilakukan. Tujuannya agar pembangunan IKN Nusantara clean and clear sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan di atasnya.

"Peraturan-peraturan itu semua, intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak kita inginkan,” ujar Sofyan Djalil pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2022).

Seperti diketahui tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.

"Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” sambungnya.

Selain itu upaya mencegah adanya spekulan tanah yang ada di kawasan sekitar IKN Nusantara juga dilakukan dengan membuat Satuan Tugas (Satgas) yang khusus menangani masalah pertanahan di Kalimantan Timur.

Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian ATR/BPN, bahkan kalau perlu juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” tuturnya.

Sofyan Djalil menambahkan, pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN. 

"Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” tandas Sofyan Djalil.

(IND) 

SHARE