ECONOMICS

Belanja Online di Atas Rp5 Juta Bakal Dikenakan Materai Rp10 Ribu

Michelle Natalia 13/06/2022 22:45 WIB

Pemerintah berencana mengenakan bea materai Rp10.000 untuk setiap transaksi belanja via online atau di e-commerce Rp5 juta lebih.

Belanja Online di Atas Rp5 Juta Bakal Dikenakan Materai Rp10 Ribu (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah berencana mengenakan bea materai Rp10.000 untuk setiap transaksi belanja via online atau di e-commerce Rp5 juta lebih.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu menegaskan bahwa rencana penerapan bea meterai dengan syarat dan ketentuan tertentu (terms and conditions) di e-commerce hanya untuk transaksi belanja di atas Rp5 juta. 

"Rencana ini enggak mengganggu (ekosistem digital). Itu kan ada minimumnya, jadi harusnya enggak mengganggu. Tapi coba nanti kita kaji ya, harusnya untuk belanja besar saja," ujar Febrio di kawasan DPR RI Jakarta, Senin (13/6/2022).

Adapun landasan hukum mengenai bea meterai digital ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Dalam beleid tersebut, transaksi digital yang dikenakan bea meterai atau e-meterai yaitu yang memiliki nilai di atas Rp5 juta.

Menurut Febrio, pengenaan bea meterai Rp10 ribu di e-commerce tersebut merupakan hal yang wajar, terlebih minimal transaksi belanjanya tergolong besar, yakni Rp5 juta. Sehingga, menurut dia, penerapan bea meterai ini tak akan mengganggu masyarakat secara luas. 

"Tapi kan ada batas minimumnya, harusnya enggak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat. Ya wajar dong untuk bayar meterai, enggak apa-apa," tutup Fabrio. (RRD)

SHARE